Semarang, 23 Mei 2022 – Salah satu kelengkapan berkendara dari kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor adalah SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang berfungsi juga sebagai bukti keterampilan mengemudi, memuat nomor identitas pengemudi, dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 telah dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
Oke Desiyanto selaku Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng menjelaskan bahwa setelah kita menerima kepercayaan mendapat SIM, tentu kita memiliki tanggung jawab lebih terkait mengutamakan keselamatan dan persiapan diri pengendara dalam menjalani pengalaman berlalu lintasnya.
Oleh karena itu simak 7 tips #Cari Aman berkendara seusai mendapatkan ijin resmi mengendarai yaitu;